Keluarga Korban Pembunuhan di Rumah Kades Minta Pelaku di Hukum Mati

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Diolo Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe menuntut agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana atau hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung salah seorang keluarga korban, Samsuddin SH MH kepada media ini. Selasa (22/11/2022).

Pasalnya, kata dia, dua hari sebelum kejadian pelaku SP mendatangi korban SY dirumahnya di Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ketua LBH HAMI Konsel ini, terjadi keributan sehingga saling lapor di Polsek Palangga, setelah diupayakan mediasi maka kedua belah pihak berdamai.

Keluarga Korban Pembunuhan di Rumah Kades Minta Pelaku di Hukum Mati
Surat keterangan damai

Dari isi surat perdamaian yang disepakati, pelaku SP ini berusaha untuk menghadirkan korban SY di Kota Kendari untuk bertemu dengan orang tua pelaku.

“Inikan aneh, surat keterangan damai tapi isinya mengharuskan korban untuk ke Kendari bertemu orang tua pelaku,” ujar Samsuddin.

Samsuddin menambahkan, dalam surat keterangan damai itu pelaku SP telah mencantumkan hari dan tanggal pertemuan pada Senin 21 November 2022 untuk bertemu di Kota Kendari, dan ketika mereka bertemu pelaku SP langsung menghabisi korban SY di rumah Kepala Desa Diolo.

“Melihat kronologi kasus tersebut pelaku harus dikenakan Pasal 340 KUHPidana,” jelas Samsuddin.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *