Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Konsel.
Penggagalan transaksi narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita, bertempat di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga, Konsel.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, SH MH menjelaskan, bahwa penggagalan transaksi narkoba tersebut atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 Wita kepada Personil piket Satresnarkoba.
Tanpa menunggu lama, kata Ismail, pihaknya kemudian mengumpulkan personilnya dan langsung melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga.
Alhasil, sekira pukul 22.10 Wita target yang akan melakukan transaksi berhasil dibekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku inisial A bin LM, diketahui berasal dari Desa Wabintingi Kecamatan Lohia Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan berat 2 gram yang siap edar beserta 2 potong pipet, 1 buah korek gas dan 1 Buah Handphone Android Merk Vivo warna biru muda.
“Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Palangga. Pelaku inisial A bin LM asal Muna Barat kami amankan di Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail.
Ismail menambahkan, bahwa kepada pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM