Hendak Transaksi Sabu, Warga Sambahule Baito Dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu.

Penggagalan transaksi narkoba tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.11 Wita, bertempat di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali, SH., MH mengatakan, bahwa penggagalan transaksi narkoba jenis sabu tersebut atas dasar dari laporan masyarakat sekira pukul 20.00 Wita kepada personil piket Satresnarkoba.

Hendak Transaksi Sabu, Warga Sambahule Baito Dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel
Barang bukti 4 sachet sabu yang berhasil diamankan di TKP

Tanpa menunggu lama usai mendapat laporan, kata dia, pihaknya langsung mengumpulkan personilnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Amasara Kecamatan Baito.

“Alhasil sekira pukul 22.11 Wita target yang akan melakukan transaksi berhasil dibekuk oleh Personil Satresnarkoba yang melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku diketahui berinisial J warga Desa Sambahule Kecamatan Baito Kabupaten Konsel, dan petugas menemukan 4 sachet sabu yang sudah siap edar,” jelas Ismail.

Setelah itu, sambung dia, terduga pelaku inisial J tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan. Untuk sementara terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *