Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara – Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2022.
Paripurna tersebut dilaksanakan di Aula rapat paripurna DPRD Konawe Selatan. Selasa (16/08/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakli Ketua II, Hj. Hasnawati, SE dan dihadiri Anggota DPRD lainnya.
Serta dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST MM, Pj Sekda Hj. Siti Chadidjah beserta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa penyusunan KUPA PPAS – P ini didasarkan pada dokumen Rencana Kerja (Renja) Perubahan Pemda Konsel tahun 2022 yang disusun dengan menggunakan pendekatan perencanaan yaitu teknokratis, partisipatif atas-bawah dan bawah-atas (topdown/botton-up) untuk menjamin keterkaitan dan konsisten antara perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan.
Selain itu, kata Bupati Konsel dua periode ini, pengawasan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026.
Serta, lanjutnya, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2022 yang meliputi, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesejangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, serta memperkuat stabilitas Polhukam dan transformasi pelayanan publik.
Dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional, sambung Surunuddin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan dari semula Rp. 80.841.303.382,00 menjadi Rp. 98.338.773.866,00 atau naik Rp. 17.497.470.484 atau 21,64 %.
Sedangkan dana transfer mengalami penurunan dari Rp. 1.325.981.924.021,00 menjadi Rp. 1.315.157.792.540,00 atau turun sebesar Rp. 10.824.131.481,00 atau 0,82 %.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari Rp. 47.791.300.000,00 menjadi Rp. 0,00 atau turun sebesar Rp. 47.791.300.000,00 atau 100,00 %.
Selanjutnya, tambah dia, ada penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD tahun 2022, yang terdiri dari sub item Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang setelah perubahan mengalami kenaikan.
Begitupun pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan, dari sebelum perubahan Rp. 0,00 menjadi Rp. 10.000.000.000,00 atau 100 %.
“Demikian pidato penandatanganan KUPA PPAS – P ini. Harapan kita semua, semoga tahapan ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022,” tutupnya.
MAHIDIN