Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 (tiga belas) orang tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 Orang Perempuan.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Konawe Selatan dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi prioritas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Di bawah kepemimpinan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam S.I.K M.Si, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Konawe Selatan, dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 336,08 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika
Sepanjang semester pertama 2026, tren pengungkapan kasus menunjukkan kinerja yang konsisten. Pada Januari, Satresnarkoba mengungkap 3 kasus. Februari menyusul dengan 2 kasus, maret 1 kasus, april 1 kasus, Mei 2 kasus dan Juni sebanyak 1 kasus.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 25 Mei 2026 di Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial “SS” beserta barang bukti sabu seberat 132,00 gram, atau lebih dari separuh total barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Juni 2026.
Selain sabu, Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat pres, ratusan plastik kemasan kosong, telepon genggam, alat isap (bong), pipet, tabung PCR, kendaraan bermotor hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) maupun ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara keseluruhan, capaian tersebut telah mendekati target pengungkapan kasus narkotika Polres Konawe Selatan pada tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi internal, target pengungkapan tahun ini ditetapkan sebanyak 14 kasus, sedangkan hingga akhir Juni sebanyak 10 kasus telah berhasil diungkap atau mencapai sekitar 71 persen dari target tahunan.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Herman Eka Purnama S.H M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Herman Eka Purnama, Senin (29/6/2026).
Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.









