Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah, Bea Cukai Kendari Ikuti Pemusnahaan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Oyisultra.com, KENDARI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Rabu (17/12/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara kolaboratif dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel), bertempat di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (15/12/2025) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bea Cukai di Wilayah Sulawesi Bagian Selatan yang terdiri dari Kanwil DJBC Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Kendari secara bersama-sama memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan.

Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain:

– 13,88 Juta Batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar
– 1.715 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp294,04 juta
– 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta.

Bea Cukai Kendari turut berkontribusi dalam kegiatan pemusnahan ini dengan menyertakan barang hasil penindakan berupa 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam periode Juli 2024 hingga Desember 2024.

Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dengan rincian sebagai berikut:

Seluruh barang hasil penindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), serta patroli darat yang dilaksanakan secara berkelanjutan.

Rincian barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari yang dimusnahkan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:

Jumlah Barang : 2.010.560 (dua juta sepuluh ribu lima ratus enam puluh) batang rokok dan 108(seratus delapan) liter MMEA.

Perkiraan Nilai Barang : Rp2.704.610.000 (dua milyar tujuh ratus empat juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Potensi Kerugian Negara : Rp1.794.918.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh empat sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

“Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bea Cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat, sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Ke depan, kami berharap kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus diperkuat dan ditingkatkan guna menciptakan pengawasan yang semakin efektif dan berkelanjutan,” pungkas Taufik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *