Oyisultra.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus mendekam di sel tahanan Polda Sultra usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari aksi demonstrasi di area PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Ketiga petani yang ditangkap ialah Hartong (46), Habibi (42), dan Didin (20), yang merupakan petani yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga masing-masing.
Penahanan itu menuai sorotan dari tim kuasa hukum para tersangka. Mereka menilai langkah penyidik terlalu berlebihan karena perkara yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan dugaan pemukulan gembok portal dan kendaraan perusahaan saat aksi berlangsung.
Kuasa hukum warga, Sardin, mengatakan proses hukum berjalan sangat cepat hingga berujung penahanan. Padahal, menurutnya, nilai kerugian yang dipersoalkan dalam laporan tersebut tidaklah besar.
“Nilai kerugian tak seberapa, lalu dilidik sidik secepat-cepatnya hingga dilakukan penahanan. Harga gembok dan body mobil yang penyok memiliki valuasi yang sangat rendah untuk sekadar merampas kemerdekaan tiga petani yang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PT.SCM. Apakah masyarakat kecil tidak berhak untuk mendapatkan keadilan?,” ujar Sardin melalui keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sardin, Hartong hanya dituduh memukul gembok portal menggunakan batu saat aksi berlangsung. Namun, perbuatan tersebut membuatnya harus menjalani penahanan dan meninggalkan lima anak yang selama ini menjadi tanggungannya.
Nasib serupa dialami tersangka Didin. Pemuda yang disebut sebagai yatim piatu itu juga ikut ditahan setelah dituduh menendang mobil perusahaan yang berada di sekitar lokasi aksi. Padahal, menurut tim kuasa hukum, Didin selama ini membantu memenuhi kebutuhan hidup dua adiknya.
Kuasa hukum lainnya, Iman Rifaldi, menilai penahanan terhadap para petani tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan. Terlebih, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga hingga kini belum dikabulkan.
“Luar biasa Penyidik Polda Sultra. Penangguhan penahanan tidak digubris. Warga demo tuntut haknya seolah kejahatan besar. Kami akan adukan ini ke Komisi III DPR RI. Warga Routa tertindas perusahaan dan seolah Polda Sultra lebih antusias menangkap warga ketimbang memeriksa indikasi pelanggaran lingkungan hidup yang ada di wilayah PT.SCM,” tegas Iman.
Kasus ini berawal dari aksi masyarakat Routa yang memprotes aktivitas PT SCM pada Desember 2025 lalu. Warga menilai perusahaan membangun jalan hauling dan melintasi lahan perkebunan masyarakat tanpa ganti kerugian maupun komunikasi yang memadai dengan pemilik lahan.
Aksi tersebut berlangsung selama beberapa hari dan sempat diwarnai berbagai upaya mediasi yang melibatkan pemerintah serta aparat setempat. Namun, belum adanya solusi yang dianggap memuaskan masyarakat membuat ketegangan terus berlanjut hingga berujung pada laporan pidana.
Diketahui, Polda Sultra melakukan penahanan terhadap ketiga warga tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra.
Hingga kini, ketiganya masih menjalani proses hukum, sementara keluarga mereka berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan agar para pencari nafkah itu bisa kembali berkumpul dengan anak dan keluarganya di rumah.









