Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan menangkap dua orang tersangka pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.50 WITA di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tanggal 26 Mei 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim dan SP.Kap/8/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, keduanya tertanggal 17 Juli 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (57), seorang petani/pekebun asal Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, dan A.P (20), juga berprofesi sebagai petani/pekebun serta berdomisili di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto SH MH CPM, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Tinanggea.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Tinanggea berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Asingi.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Tinanggea terhadap setiap laporan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Sucipto.
Polsek Tinanggea, tambah Sucipto terus komitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
