Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Seorang pria bernama Aditya Ari Saputra (36), warga Desa Matambawi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp165 juta.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 00.50 Wita di Desa Matambawi oleh Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tinanggea, IPDA Nyoman Sukarata.
Kapolsek Tinanggea melalui IPDA Nyoman Sukarata membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka Aditya Ari Saputra telah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga keras terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tinanggea,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor tertanggal 31 Oktober 2025.
Adapun kasus pencurian tersebut berawal dari laporan seorang korban pada 2 Februari 2025. Saat itu korban hendak memperbaiki mobil dump truk Mitsubishi Fuso miliknya yang mengalami kerusakan. Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah komponen kendaraan telah hilang.
“Beberapa suku cadang yang hilang di antaranya transmisi atau persneling, gardan depan, pompa hidrolik, tromol depan sebelah kiri, dua tromol belakang, serta satu set per belakang,” jelas IPDA Nyoman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp165 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tinanggea untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Aditya Ari Saputra telah diamankan di Polsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.









