Oyisultra.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel PT Amin, PT PCM, dan PT KMR di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (15/10/2025) sore.
Dalam sidang tersebut ke tujuh orang tersangka dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum.
Ke tujuh tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, didampingi dua orang hakim anggota.
Dalam pembacaan dakwaan, lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara bergantian membacakan pasal-pasal yang menjerat para terdakwa sesuai peran masing-masing.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
1. Poesalina Dewi
Dakwaan pertama ditujukan kepada Poesalina Dewi, yang didakwa melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Heru Prasetyo
Terdakwa Heru Prasetyo didakwa melanggar tiga pasal berbeda, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Haliem Hoentoro
Terdakwa Haliem Hoentoro dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Supriadi
Terdakwa Supriadi, selaku Kepala KSOP Kolaka, didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
5. Erik Sunaryo
Terdakwa Erik Sunaryo didakwa dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
6. Moch Machrusy dan Mulyadi
Keduanya didakwa dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya, ke tujuh terdakwa meninggalkan ruang sidang dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.