*Konsolidasi Anggaran Demi Wujudkan Konawe Selatan yang SETARA*
Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menegaskan komitmen membangun daerah dengan melaksanakan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang ST, Wakil Ketua II Arjun ST, serta anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Konsel, H. Ichsan Porosi ST M.TP, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemda Konsel.
Dalam sambutan Bupati Konsel yang diwakili Pj Sekda, disampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2025 merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan, serta kondisi ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Perubahan ini penting agar arah pembangunan tetap selaras dengan visi dan misi daerah, yakni Menuju Konawe Selatan yang SETARA, Sehat, Cerdas dan Sejahtera. APBD bukan hanya soal angka, melainkan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” jelas Ichsan Porosi.

Ia menambahkan, perubahan anggaran diarahkan untuk memperkuat program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Fokus utama tetap diarahkan pada bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Kesepakatan ini menjadi pijakan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 sekaligus bentuk sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
“Kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah adalah kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memaksimalkan potensi daerah, meski dalam keterbatasan fiskal,” tambahnya.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemda Konsel mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti penyusunan RKA-Perubahan sehingga RAPBD Perubahan 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Konsel.