AMPLK Sultra Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Blok Marombo, Minta APH Bertindak

Oyisultra.com, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kali ini, AMPLK Sultra mengungkap dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di Blok Marombo, Desa Sari Mukti, Senin (11/8/2025).

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengatakan aktivitas tersebut diduga memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan di antara izin usaha pertambangan (IUP) yang ada.

“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas di lahan koridor di Desa Sari Mukti yang dilakukan tanpa mengantongi legalitas resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menyebut, dugaan aktivitas ilegal tersebut melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Selain itu, Ibrahim menegaskan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

“Tindakan perusahaan tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

AMPLK Sultra berharap penindakan cepat dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *