Dugaan Penipuan Kerja Sama Penambangan, Kuasa Hukum PT Zhejiang New World Minta KPM Perumda Sultra Bertanggung Jawab

Oyisultra.com, KENDARI – Dugaan tindak pidana penipuan dalam kerja sama penambangan antara Perumda Sultra dan PT. Zhejiang New World adalah perjanjian antara Korporasi.

Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto SH CMLC bersama Apri Awo SH CIL CMLC dalam rilisnya yang diterima redaksi media ini, pada Minggu (24/3/2024).

Sebab, kata Dedi Ferianto, Dirut Perumda Sultra inisial LSO pada saat menandatangani perjanjian kerja sama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi.

“Klien kami selaku investor mau berkerja sama dan memberikan dana, karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau plat merah,” kata Dedi.

Oleh karenanya, sebagai Kuasa hukum meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh kliennya (PT Zhejiang New World) sebesar Rp3.5 Miliar.

“Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *