JMS di SMPN 5 Kendari, Kasi Penkum Kejati Sultra Edukasi Siswa Tentang Bahaya Bullying

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kendari, pada Rabu (6/3/2024).

Bertindak sebagai narasumber dalam acara JMS itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH.

Dihadapan para siswa dan siswi, Kasi Penkum menyampaikan materi terkait undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang narkotika, dan bahaya bullying.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan undang- undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Di JMS itu saya menjelaskan tentang bahaya narkotika dan bahaya bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi,” jelas Dody.

Kegiatan JMS ini diikuti 50 siswa yang didampingi oleh Kepala SMPN 5 Kendari beserta guru-guru.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Tampak para siswa antusias bertanya pada narasumber.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *