Jumat Curhat, Polsek Tinanggea Akan Menindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea Polres Konawe Selatan (Konsel) menegaskan akan menidak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong atau bogar.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolsek Tinanggea, Iptu Azis Do Ali saat melaksanakan Jumat Curhat di Desa Wundumbolo Kecamatan Tinanggea, Konsel, Jumat (5/1/2024).

Penegasan itu ia sampaikan saat memberikan tanggapan atas keluhan warga Desa Wundumbolo, dengan terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif.

“Personel Polsek atau Bhabinkamtibmas akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong (bogar) yang membuat bising dengan mengimbau, agar mengganti dengan knalpot standar pabrik, dan apabila tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Azis.

Pada kesempatan itu, Azis juga mengimbau para orang tua siswa untuk mengawasi anak-anaknya dengan baik, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maupun menjadi korban kasus pencabulan.

Serta, ia juga mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras (Miras), karena bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana.

“Saya mengimbau kepada warga yang mempunyai anak muda dan remaja untuk selalu membimbing dan menasehati, agar anak-anaknya menghindari tindakan kenakalan remaja yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu tahun 2024 agar berjalan aman dan kondusif. Tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita bohong (Hoax) yang ada di media sosial (Medsos). Bijaklah dalam bermedsos dengan tidak menebar kebencian  penghinaan dan hasutan.

Terakhir, Kapolsek Iptu Azis berpesan kepada warga agar senantiasa hidup rukun dan membantu pihak kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

“Dan jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri dan Siaga Polsek Tinanggea di No. Hp : 081268752170 (1 x 24 Jam ),” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *