DPD LIRa Konsel Menduga Aktivitas PT GBU di Lapuko Belum Kantongi Izin

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menduga aktivitas PT. Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko dengan menggunakan ruas jalan kabupaten namun belum mengantongi izin.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Bupati LIRa Konsel, Surdiman kepada awak media ini, Rabu (3/5/2023).

Dugaan tersebut, kata Surdiman, sesuai fakta yang ditemukan di lapangan bahwa PT GBU melakukan aktifitas diduga tidak sesuai prosedur atau tak memiliki izin sama sekali.

“Hal ini, setelah pengurus DPD LIRa Konsel menemui pihak-pihak yang berkompeten, namun tak satupun yang bisa memberikan informasi terkait aktifitas PT. Galangan Bahari Utama,” kata Surdiman.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lanjut Surdiman, tampak beberapa alat berat dan puluhan unit damp truk berkapasitas ton yang bolak balik melakukan penimbunan laut Lapuko. Namun, anehnya jalan yang dilalui adalah jalan kabupaten dan bahkan pasar dipindahkan kelapangan akibat aktivitas PT GBU yang sementara melakukan penimbunan laut.

“Sementara besar dugaan kami izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) belum ada dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.

Hal tersebut, sambung Surdiman, sangat disesalkan. Pasalnya, dugaan perbuatan melanggar hukum didepan mata tapi tidak ada upaya pencegahan dari dinas-dinas terkait di Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami juga sudah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, namun kami tidak diberikan ruang. Sehingga menguatkan asumsi kami, bahwa besar dugaan kami dinas terkait ada upaya kerja sama untuk memuluskan kegiatan tersebut,” jelas Surdiman.

Sementara itu, Wakil Bupati LIRa Konsel Jhony Setiawan menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dibeberapa dinas terkait dan akan melakukan hearing di DPRD Konawe Selatan.

“Kami meminta pihak-pihak terkait agar segera melakukan tindakan untuk segera melakukan pemberhentian kegiatan reklamasi di Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo tersebut,” tegas Jhony Setiawan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *