Pemprov dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepahaman Bidang Datun

Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan bersama tersebut diteken langsung Gubernur Sultra, H Ali Mazi dan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra. Senin (30/1/2023).

Adapun maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam ruang lingkup Pemprov Sultra.

Serta, tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Olehnya itu, pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama. Berdasarkan kesepakatan bersama pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Adapun prosedurnya adalah terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan permasalahan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang lainnya, kepada pihak kedua. Permohonan bantuan hukum sebagai mana dimaksud setelah dinyatakan diterima oleh pihak kedua akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak kedua.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara telah dilaksanakan hingga terselenggaranya nota kesepakatan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan Terima Kasih kepada Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum yang terlibat secara langsung dan aktif dalam membahas Nota Kesepakatan tersebut,” kata Ali Mazi.

‘’Saya percaya, bahwa nota kesepakatan yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan, menyelenggarakan pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara,’’ lanjutnya.

Dengan demikian, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada, serta untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh Stakeholder terkait dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sultra.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Kejaksaan Tinggi dan Staf, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Sultra, DanLanal Kendari, DanLanud Halu Oleo (HO), para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Ortala dan pejabat terkait. Hadir pula secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota se- Sultra.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *