Usai Dilantik, Anggota DPRD Konawe Selatan Periode 2024-2029 Segera Susun Tatib dan Bentuk AKD

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pasca dilakukannya pengambilan sumpah jabatan, 32 Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terpilih periode 2024-2029 akan segera menyusun Tata Tertib (Tatib) dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konsel, Ir H Agusalim M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).

“Agenda dewan yang telah dilantik segera melakukan rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penyusunan Tatib. Dilaksanakan pekan ini,” ujar Dr Agianto.

Dr Agianto menuturkan sembari membentuk AKD dan menyusun Tatib, DPRD Konsel menunggu jadwal orientasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Agenda rapat pembentukan AKD dan Penyusunan Tatib pekan ini dilaksanakan. Sambil menunggu jadwal BPSDM Provinsi untuk orientasi. Sebab, DPRD tidak bisa melaksanakan tugas kedewanan sebelum melaksanakan orientasi,” jelas Dr Agianto.

Rencananya, kata Agianto, orientasi akan dilaksanakan selama 4 hari melalui penyelenggara BKPSDM Provinsi Sultra.

Sementara, lanjutnya, pembentukan AKD meliputi Pimpinan Dewan, Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BK).

Menyangkut Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Dewan, kata Dr Agianto diatur dalam beberapa Bab ketentuan.

Didalamnya, lanjut DR Agianto, ketentuan umum, susunan dan kedudukan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, keanggotaan, pelaksanaan hak, kewajiban anggota DPRD, Fraksi DPRD, AKD, persidangan dan rapat, pembentukan produk hukum daerah, kode etik, larangan dan sanksi DPRD, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian sementara.

“Didalam Tatib juga disusun bagaimana penyidikan bagi anggota DPRD, mekanisme Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan, sistem pendukung DPRD, perjalanan dinas, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, respresentasi rakyat, surat masuk dan surat keluar, tata cara perubahan Tatib dan Kode Etik serta ketentuan penutup menyangkut Tatib yang telah disusun,” jelas Dr Agianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *