Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Senin (2/9/2024).
Kelima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni MB selaku Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara, S selaku PPK, N Direktur PT SB, U Wakil Direktur PT SB, dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara melalui Kasi Penkum, Dody SH membenarkan Ihwal penetapan lima orang tersangka tersebut.
“Benar mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Kabupaten Buton Utara tahun 2022 dan 2023,” jelas Dody.
Dody menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam pengerjaannya, proyek tersebut tidak selesai sehingga akibat tidak selesainya pembangunan proyek jalan dan jembatan tersebut negara dirugikan kurang lebih Rp4,5 miliar.
Dody menguraikan, tersangka MB, S, U dan tersangka SK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Untuk tersangka N sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejati Sultra, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” sambung Dody.
Atas perbuatan kelima tersangka, diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.