Opini WTP Disebut Hasil Jual Beli, Pemda Konawe Utara Bakal Tempuh Jalur Hukum

Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih disebut hasil jual beli. Merespons hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal menempuh jalur hukum.

Dimana sebelumnya, beredar dalam postingan di media sosial Facebook “Info Konawe Utara” yang menyatakan WTP Konut diperjualbelikan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin S.Pd M.Pd mengatakan, bahwa pernyataan oknum tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berat.

Menurutnya, ini merupakan fitnah kepada lembaga negara dalam hal ini Pemda Konawe Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Menanggapi itu, kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib agar hal tersebut tidak terulang kembali. Sebagai bentuk pembelajaran keras agar tidak sewenang-wenang dalam bermedia sosial,” ujar Safruddin.

Safruddin menjelaskan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006.

Bahwa, kata dia, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara efektif, efisien, dan akuntabel yang meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI.

Lanjut Safruddin, LHP BPK RI disampaikan kepada Inspektorat untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Justru merupakan langkah maju dan positif apabila progres capaian pemantauan tindak lanjut mencapai 90% sampai dengan 100% pengembalian ke kas daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *