Dituduh Terima Uang dari PT WIN, Kapolres Konawe Selatan: Tuduhan Tanpa Dasar

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dilansir dari pemberitaan dibeberapa media masa menyebutkan, bahwa Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo diduga telah menerima kucuran dana puluhan juta rupiah setiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beraktivitas di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konsel.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.

Menanggapi beredarnya pemberitaan itu, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar tersebut.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel, termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,” tegas Wisnu Wibowo kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Wisnu Wibowo mengatakan, bahwa pihak Polres Konsel justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Konsel khususnya.

“Kita ini Polri justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita. Itu tidak benar,” kata Wisnu.

Berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT WIN, lanjut Wisnu, pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama pihak BPN Konsel, dan hasilnya tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT WIN.

“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT WIN,” jelas Wisnu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan, dan proses penyidikan sedang berjalan,” jelas Henryanto.

Dia juga menyampaikan, bahwa latar belakang dari adanya penghalang-halangangan aktivitas pertambangan tersebut, yakni warga menuduh pihak PT WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat, dan diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT WIN kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel, dan hasilnya pihak PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya. Sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 lalu telah dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium,” pungkas Henryanto.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *