Laporan Perusakan Mangrove dan Menambang Diluar WIUP, Kuasa Hukum PT WIN: Tidak Benar

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dilaporkan atas dugaan perusakan hutan mangrove dan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akhir Agustus lalu di Polres Konawe Selatan (Konsel), kuasa hukum PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsudin SH MH CIL angkat bicara, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, dari hasil laporan tersebut, penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor saudara NRL.

Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut, kata Samsudin, baik dari UPTD KPH Unit XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan, bahwa Titik Koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam WIUP PT. WIN.

Sedangkan, laporan perusakan kawasan hutan mangrove, lanjut Ketua LBH HAMI Konsel ini, juga tidak benar. Sebab, antara WIUP dan hutan mangrove dibatasi oleh empang atau tambak milik warga Desa Torobulu.

“Laporan saudara Nurlan ini kan sudah ditindaklanjuti oleh Polres Konsel, dan pada 23 Agustus 2023 sudah keluar Surat Perintah Penyelidikan pada 13 September 2023 Tim ahli juga sudah di turunkan, dan hasilnya kita sudah liat juga. Jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujarnya.

Menanggapi terkait masalah penambangan di dekat pemukiman warga, pihaknya mengaku sudah cukup jelas perusahaan dalam melaksanakan aktivitas penambanganya, yaitu merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *