Kasus Mandiodo, GMA Minta Kejati Sulawesi Tenggara Usut Keterlibatan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP

Oyisultra.com, KENDARI – Presidium Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA-Sultra), Muhammad Ikbal Laribae mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dugaan tindak pidana pertambangan tersebut, khususnya dalam penanganan perkara PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

“Sejauh ini baru satu orang yang dijadikan tersangka yaitu AA, yang merupakan direktur dengan kepemilikan saham sangat rendah, dan pemilik saham tertinggi berinisial AAA hingga saat ini belum tersentuh hukum,” jelas Ikbal, Rabu (11/10/2023).

Olehnya itu, lanjut Ikbal, pihaknya meminta keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut tuntas keterlibatan pemilik saham tertinggi PT KKP inisial AAA.

Perkara ini juga, kata Ikbal, sudah ada beberapa lembaga yang mempertanyakan di Kejati Sultra salah satunya Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konut.

“Sudah pernah ada demo di Kejati Sultra mempertanyakan hal itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keterlibatan pemilik saham tertinggi PT KKP yang merupakan komisarisnya berinisial AAA. Masa yang sahamnya tidak seberapa di PT KKP dijadikan tersangka sementara yang mayoritas tidak,” katanya.

Jika dalam waktu dekat belum ada progres, tambah Ikbal, ia akan kembali meminta kejelasan tindakan hukum atas pemilik saham mayoritas PT KKP di Kejati Sultra. Hal ini, agar masyarakat tak menciptakan opini-opini liar tentang integritas jajaran Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan pertambangan di Blok Mandiodi.

“Negara khususnya Sultra sangat dirugikan atas tindakan semena-mena para mafia tambang, jadi harus serius dan tak memandang bulu dalam penindakan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, bahwa sudah ada beberapa pihak yang melapor tentang dugaan keterlibatan kejahatan pemilik saham mayoritas di PT KKP inisial AAA.

“Laporan telah diterima. Kejati Sultra akan mempelajari, untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat-syarat sesuai PP 34 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti. Namun, jika belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pelapornya,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *