Diikuti 55 Pelaku Usaha, DPM-PTSP Konawe Selatan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Oyisultra.com, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di salah satu hotel Kota Kendari, Selasa (10/10/2023).

Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Kumaraden S.Sos M.Si saat membuka acara mengatakan, investasi di Kabupaten Konawe Selatan terus berkembang pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.

“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini, yakni sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat risiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat risiko,” katanya.

Untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS. “Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan,” ungkapnya.

Perizinan berusaha berbasis risiko, lanjutnya, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya serta kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis risiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat risiko,” ungkapnya.

Foto bersama usai acara pembukaan

Berdasarkan penilaian analisis risiko, lanjut dia, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat risiko. Seperti tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.

“Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda,” ujarnya.

Misal, sambungnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

“Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal,” terangnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi perizinannya berupa NIB dan izin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar S.Sos M.Si mengatakan, bahwa Bimtek ini menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel. Dengan peserta berjumlah 55 pelaku usaha, yang berlangsung selama satu hari.

Nandar sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel,” jelas Nandar.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *