Diduga Pengedar Sabu, Pemuda Asal Basala Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menangkap terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku yang diringkus tersebut inisial El bin S (31) asal Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Konsel.

Hal tersebut diungkapkan langsung Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kaur Bin Ops Ipda Husein bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Konsel, Selasa (10/10/2023).

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Tombeku, Basala kerap terjadi pengedaran narkoba jenis sabu kemudian tim operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun ke lokasi tempat berada terduga pelaku,” ujar Jupen.

Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui pelaku EL menyimpan 8 saset sabu seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya untuk diperjualbelikan dan mendapat keuntungan dua ratus ribu rupiah.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian melalui Satnarkoba, selanjutnya langsung di bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Jupen mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel kiranya tidak melakukan atau menggunakan sabu, karena itu dapat merugikan generasi penerus bangsa.

“Semoga di wilayah hukum Polres Konsel bebas dari peredaran gelap narkoba,” tandas Jupen.

Ia menambahkan, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu akan berhadapan dengan hukum sesuai pasal yang berlaku.

“Pelaku di jerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *