Sita Uang Rp79 Miliar di Kasus Mandiodo, Kejati Sulawesi Tenggara Akan Terapkan Pasal TPPU

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

“Ini hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelas Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Kamis (24/8/2023).

Penyitaan tersebut, kata Patria, adalah bentuk pertanggungjawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kami selama menetapkan tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di Blok Mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *