Diduga Korupsi, Kejari Buton Tahan Eks Bupati Busel

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penahanan kepada Tersangka LOA atau La Ode Arusani selaku Eks Bupati Buton Selatan (Busel) tahun 2018 – 2022, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.

“Tersangka LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan Kelasa IIA Baubau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, Selasa, 15/8/2023).

Dody menerangkan, penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka.

Peran Tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan, kata Dody, yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.

Dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya, Tersangka memerintahkan saksi AE (pihak di luar Pemda Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

“Selain itu juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” jelasnya.

Terhadap Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *