Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Ini Aset Sitaan Kejati Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita sejumlah aset dari beberapa tersangka.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH, Selasa (8/8/2023).

Kata Ade Hermawan, hingga saat ini tanggal 8 Agustus 2023 Kejati Sultra sudah melakukan beberapa penyitaan dari para tersangka dalam perkara di Blok Mandiodo.

“Saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara,” jelasnya.

Berikut sejumlah aset sitaan Kejati Sultra :

1. Uang tunai sejumlah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya;

2. Ore Nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. Lawu Agung Mining (LAM).

3. Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT. KKP.

4. Satu (1) unit rumah milik tersangka WAS (Pemilik PT LAM) yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat ;

5. Satu (1) Unit Mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka GL (Pelaksana Lapangan PT LAM).

6. Penyitaan Dokumen dari Kantor PT. LAM dan PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo;

7. Penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di PN.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *