Dugaan Korupsi Bandara Busel, Kejari Buton Tahan 2 Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan penahanan kepada 2 (dua) Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Dishub Busel) Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody SH, Selasa (18/7/2023).

Dody menjelaskan, kedua Tersangka yang ditahan tersebut adalah CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” jelasnya.

Terkait hal ini, tambah Dody, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK tidak melakukan Tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara atau daerah Kabupaten Buton Selatan dirugikan.

“Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” pungkasnya.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam kasus ini yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *