Usai Dicekal dan Masuk DPO, Kejati Sultra Tahan Direktur KKP

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada Tersangka AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), Senin (17/7/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH menerangkan, bahwa Tersangka AA datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, dan tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan
dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari
perusahaannya (PT. KKP red) dengan imbalan 5 Usd Per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021
sampai dengan akhir tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kata Ade, hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan
oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke
beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan
kerugian negara.

“Tidak adanya aktivitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada
cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap
mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” terang Ade Hermawan.

Ade menambahkan, Tersangka AA sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra.

“Setelah selesai menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *