Oyisultra.com, KENDARI – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penjemputan narapidana penipuan di Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/7/2023) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa jumlah narapidana yang dijemput, yakni 1 (satu) orang atas nama Awaluddin yang menjadi buronan Kejari Kendari. Penjemputan bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Penangkapan terpidana tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bertempat di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar,” jelas Dody dalam rilisnya, Kamis (13/7/2023).
Dody menambahkan, terpidana Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021.
“Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan membawa terpidana tersebut ke Kendari untuk di eksekusi,” tutup Dody.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM