KPK Geledah Rumahnya, Gomberto: Berkenaan Status Saya Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana PEN Muna

Oyisultra.com, MUNA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna,
La Ode Gomberto memberikan klarifikasi terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadinya di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Gomberto menyampaikan, bahwa penting bagi dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Muna untuk memberikan beberapa penjelasan berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum penggeledahan yang terjadi kemarin, dirinya sudah mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari Tim KPK terkait hal itu. Saat itu dirinya bersama karyawan sedang berada di lokasi kerja.

“Sebagai bentuk tindakan yang koperatif, saya menuju rumah dan mempersilahkan Tim KPK untuk melakukan penggeledahan dan saya saksikan prosesnya,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa penggeledahan ini tidak ada hubungannya dengan posisinya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna.

“Penggeledahan ini berkenaan dengan status saya sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp 210 Miliar,” terangnya.

Pimpinan PT. MPS itu menegaskan, bahwa dirinya akan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sebagaimana menjadi komitmen besar Partai Gerindra untuk membebaskan negeri ini dari praktik korupsi.

“Tentu saja saya selalu koperatif dan berkomitmen membantu KPK dalam proses penegakan hukum, terkait isu miring saya anggap sebagai bentuk cobaan yang harus dihadapi dengan sabar,” tegasnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *