Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tangkap Direktur PT LAM

Oyisultra.com, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Asintel Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata Ade Hermawan melalui rilisnya.

Penangkapan ini, lanjut Ade, setelah dari 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sultra. Sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dibackup tim Kejati DKI dan Kejati Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat.

Setelah ditangkap, sambung Ade, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 Triliun,” jelasnya.

Sebagai informasi, tambah Ade Hermawan, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining atas nama, Windu Aji.

“Hari ini Rabu (12/7) tim penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejagung, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *