Bawa 2 Koper Usai Geledah Kantor Bupati, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Suap

Oyisultra.com, MUNA – Penyelidikan perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna pada Rabu, 12 Juli 2023.

Dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, tim penyidik KPK mulai melaksanakan penggeledahan pada pukul 09.00 Wita dan meninggalkan Kantor Bupati Muna sekira pukul 14.38 Wita.

Berdasarkan pantauan media Oyisultra.com. Saat meninggalkan Kantor Bupati Muna, Tim KPK yang berjumlah sekitar 7 orang tersebut terlihat membawa 2 koper besar berwarna hitam dan merah. Mereka kompak enggan memberikan komentar pada awak media terkait penggeledahan ini.

Dikutip dari detik.com. Setelah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kabupaten Muna. KPK RI resmi menetapkan Bupati Muna sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan jumlah yang ditetapkan tersangka ada empat orang.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.

Ali mengatakan, penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *