Praperadilan Ditolak PN Kendari, Dody: Penetapan AA Tersangka Telah Memenuhi 2 Alat Bukti

Oyisultra.com, KENDARI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA.

“Putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan: penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP,” jelas Kepaka Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, Senin (26/6/2023).

Dody menerangkan, bahwa penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang terjadi pada periode 2021 sampai dengan 2023.

“Dengan cara mengangkut dan menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT KKP dan beberapa perusahaan lain,” terang Dody.

Untuk diketahui, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk beberapa waktu lalu dan mengajukan praperadilan di PN Kendari.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *