Diduga Tak Miliki Izin Lintas, Massa Aksi Minta PT Jagad Rayatama Diberikan Sanksi Tegas

Oyisultra.com, KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Konawe Selatan (Konsel), dan Poros Muda Sultra melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penggunaan jalan umum di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel, Kamis (15/6/2023).

Julianto Jaya Perdana, selaku Koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, bahwa PT. Jagad Rayatama kurang lebih 11 tahun telah menggunakan jalan umum nasional tanpa izin lintas dari BPJN Sultra.

“Mulai dari tahun 2012 sampai saat ini PT. Jagad Rayatama telah melintasi jalan umum nasional sebagai akses Hauling untuk ore nickel tanpa izin lintas dari Balai Jalan,” ujar Julianto saat audiensi bersama pihak BPJN Sultra.

Di tempat yang sama, Muh. Saiful S.IP juga memberikan keterangan, bahwa perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan komersialisasi jalan terhadap pihak perusahaan lain, yang mana menurutnya, bahwa jalan umum merupakan jalan yang telah di bangun negara untuk kepentingan umum.

“Sah-sah saja jika kemudian PT. Jagad Rayatama mau melakukan komersialisasi jalan terhadap perusahaan lain, namun parahnya adalah mereka melintasi jalan umum yang notabenenya jalan tersebut merupakan jalan yang di bangun bersumber dari anggaran negara jadi kami sangat mengecam komersialisasi sebagian jalan umum tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saiful juga menambahkan, bahwa PT. Jagat Rayatama dalam menggunakan Jalan Hauling belum memenuhi kewajiban dispensasi. Untuk itu pihaknya meminta agar Balai Jalan segera memberikan sanksi tegas berupa penghentian.

“PT. JR kan belum memenuhi kewajiban Dispensasi Jalan dari BPJN. Untuk itu kami meminta agar segera melakukan inspeksi bersama tim terpadu dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian,” bebernya.

Sementara, Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa ST meminta pihak Balai Jalan untuk segera inspeksi bersama-sama di lokasi jalan umum yang di gunakan oleh PT. Jagat Rayatama, karena menurutnya, akibat perizinan yang tidak tertib mengakibatkan dampak lingkungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.

“Kami berharap agar BPJN Sultra untuk segera turun bersama rekan-rekan untuk melakukan inspeksi di lokasi jalan umum yang telah digunakan PT. Jagad Rayatama, karena jika ini berlaurut-larut maka bahu jalan umum yang di gunakan sebagai akses Hauling akan rusak dan menyebabkan dampak lingkungan yang berkesinambungan,” tuturnya.

Jefri menambahkan, bahwa pihaknya juga bakal segera mengajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.

“Secepatnya kami akan ajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut secara lanjut dan memanggil semua Stekholder untuk membahas lebih lanjut pelanggaran yang telah dilakukan PT. Jagad Rayatama,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Perwakilan BPJN XXI Iyermia Bitikaka ST selaku Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra saat menemui massa aksi mengatakan, bahwa PT. Jagat Rayatama sama sekali belum memiliki izin dispensasi penggunaan Jalan Umum dari Balai Jalan.

“PT. Jagad Rayatama hingga saat ini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN, kami juga sangat berterima kasih kepada teman-teman atas aspirasi yang disampaikan kepada kami,” tuturnya saat menyampaikan audiensi di ruang aspirasi.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa PT. JR sudah beberapa kali di Surati secara resmi dan melarang keras penggunaan jalan umum sebelum memperoleh izin dispensasi.

“Perusahaan PT. Jagad Rayatama sudah berkali-kali kami ingatkan melalui surat dan kami juga melarang keras atas penggunaan jalan umum namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, jika bapa-bapa polisi ada disana silakan di tahan saja kalau mereka melintasi jalan umum,” tegasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *