Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Muna Akan Periksa Komisioner dan Bendahara Bawaslu

Oyisultra.com, MUNA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna beserta bendahara.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Muna, yakni dana Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp 14,8 Miliar.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Jaksa Penyidik Kejari Muna, M Risandi saat ditemui dikantornya, Selasa (23/5/2023).

M Risandi menerangkan, bahwa tindak pidana korupsinya diduga bermula pada proses pencairan dan penggunaan anggaran. Utamanya, terkait masalah tidak dibayarkannya honor Panwascam dan Pengawas Desa dan Kelurahan yang tersebar di 22 Kecamatan se-Kabupaten Muna untuk periode Januari dan Februari 2021.

“Sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan, namun kita kembali lagi lanjutkan pemeriksaan untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan serta dikemanakan aliran dana tersebut. Saat ini, tim ahli sementara melakukan penghitungan,” terang Risandi.

Risandi menambahkan, selain memeriksa Bawaslu Muna, pihaknya juga akan memanggil Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dimintai keterangan, karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)

“Setiap kegiatan dan dokumen diketahui dan setujui oleh Bawaslu Sultra, sehingga perlu untuk ikut diperiksa sebagai saksi,” tutup Risandi.

Penulis : E. VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *