Penyidik Kejati Periksa Divisi IT PT BPD Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari “AB” sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Penyidik Kejati Periksa Divisi IT BPD Cabang Sultra

“Disampaikan bahwa penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH dalam rilisnya yang diterima Oyisultra.com, Senin (1/3/2023).

AGK sebelumnya, kata Dody, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu karena melakukan Tipikor dengan modus dari 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *