Kecelakaan Kerja, Hauling PT Tiran Dihentikan Sementara

Oyisultra.com, KENDARI – Sedikitnya 12 poin rekomendasi hasil investigasi inspektur tambang provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai terjadi kecelakaan kerja di PT Tiran Konawe Utara (Konut) beberapa waktu lalu.

Ke 12 rekomendasi tersebut diantaranya, penghentian sementara hauling PT Tiran.

Perwakilan inspektur tambang provinsi Sultra, Irwan yang dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, menegaskan, 12 rekomendasi tersebut beberapa telah dipenuhi PT. Tiran di Konut.

“Kesimpulannya kita hentikan haulingnya sampai ada perbaikan atas 12 rekomendasi kami,” tegas Irwan kepada awak media, Senin (20/2/2023).

RDP dipimpin anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak bersama Sudirman. Turut dihadiri, Direktur Utama PT. Tiran Group didampingi Humas, La Pili serta jajarannya.

Nampak pula, inspektur tambang, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sultra.

Disnakertrans Sultra

Niar Disnakertrans Sultra bidang pengawasan mengungkap jika dirinya mengetahui kecelakaan kerja di PT Tiran yang menewaskan satu orang dan satu orang mengalami luka serius dari konten tiktok.

“Aturannya 2 kali 24 jam wajib bagi perusahaan melaporkan jika terjadi kecelakaan kerja. Tapi Tiran ini justru tidak melaporkannya,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan korban

Baik korban meninggal maupun yang mengalami luka serius masih mengalami kendala untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait ahli waris dan dokumen korban.

Direktur Utama PT. Tiran Group

Justan Riduan Siahaan selaku Direktur Utama PT Tiran Group justru berharap agar PT Tiran di Konawe Utara ditutup total

“Mestinya semua ditutup, karena kami tidak inginkan ada yang mengalami kecelakaan, kami harap agar pekerjaan memiliki motto. Kerja semangat pulang selamat,” harapnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *