PKD Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Sebagai ujung tombak pengawasan dalam perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang tentunya peran penyelenggara pemilu yang berintegritas profesional dan akuntabilitas sangat diutamakan dalam rangka mensukseskan event lima tahunan itu.

Penyelenggara teknis maupun pengawas dibentuk tidak sekadar hanya usulan titipan dan orang dalam, melainkan penyeleksian para peserta calon penyelenggara sangatlah ketat. Salah satunya saat melaksanakan rekrutmen Panitia Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa (PKD).

Penjaringan PKD dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan demi tahapan berproses dengan dinamika yang berbeda-beda di setiap wilayah. Di Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 17 Kabupaten/Kota. Salah satunya Kabupaten Konawe Selatan yang telah menetapkan hasil seleksi Pengawas Desa dan Kelurahan pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Pengawas Kecamatan melantik sebanyak 345 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) terpilih dari 25 Kecamatan se-Konsel. Pelantikan diselenggarakan serentak pada Senin, 6 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Konawe Selatan Hasni, S.Pi., MH usai menghadiri pelantikan PKD di Kecamatan Lainea.

Hasni menjelaskan, dari 351 desa dan kelurahan di Konawe Selatan terdapat 6 desa yang masih belum memiliki PKD. Hal itu, sambungnya, akan mendapat penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku untuk wilayah tersebut.

“Ada 345 PKD terpilih yang terdiri 188 laki-laki,157 perempuan dari 25 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan yang dilantik, 6 desa masih kosong diantaranya, Kecamatan Laonti 2 desa, Buke 2 desa dan Kecamatan Konda 2 desa, selanjutnya kami akan melakukan perlakuan khusus untuk ke 6 desa itu sesuai dengan juknis peraturan perekrutan PKD,” jelas Hasni.

Pimpinan Bawaslu Konsel itu juga menekankan kepada PKD yang terpilih agar mampu bekerja profesional dan memiliki integritas dalam melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana UUD 7 tahun 2017 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban Pengawas Kelurahan dan Desa .

Pasca dilantik, Hasni menginstruksikan kepada PKD agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing sebagai awal pelaksanaan tugas.

“Berkoordinasi dengan kepala desa, terutama PPS, sehingga kerja-kerja kedepannya itu lebih bagus, sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas,” sarannya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk turut serta memantau pelaksanaan tugas PKD di desa masing-masing.

“Apabila ada PKD yang tidak melakukan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan agar segera melapor ke Bawaslu kabupaten,” pungkasnya.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *