Mahasiswa KKN Ke-45 Fakultas Hukum Unsultra di Desa Ambololi Gelorakan Pencegahan Narkoba

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Mahasiswa KKN Ke-45 Kelompok D Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang dilaksanakan di Desa Ambololi Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin 23 Januari 2023 di mulai pukul 15.30 s/d 17.45 wita melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika menuju generasi muda anti narkoba dan berprestasi.

Kegiatan ini dilatar belakangi oleh keluhan masyarakat pada saat Tim KKN 45 Unsultra melaksanakan program kerja yang dihadiri oleh mahasiswa, tim pembimbing, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat. salah satu yang menjadi permasalahan di masyarakat Desa Ambololi mulai maraknya peredaran narkoba di Desa Ambololi Kecamatan Konda yang baru-baru ini satu warga tersandung kasus narkoba yang sekarang dalam proses hukum.

Mahasiswa KKN Ke-45 Fakultas Hukum Unsultra di Desa Ambololi Gelorakan Pencegahan Narkoba
Para peserta saat mengikuti sosialisasi

Kegiatan penyuluhan hukum pencegahan peredaran Narkoba di lingkungan masyarakat Desa Ambololi, yang menjadi dasar awal dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Desa dengan Ketua Prodi Ilmu Hukum. Yang kemudian pada saat pelaksanaan kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA).

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi Mahasiswa KKN ke-45 Universitas Sulawesi Tenggara Ketua Granat Sultra Dr. La Ode Bariun, S.H., M.H. Dalam paparannya, Dr La Ode Bariun menyampaikan, bahwa daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi dan teroris karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh.

“Komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba tidak hanya diucapkan dengan kata-kata, melainkan diwujudkan dalam suatu tindakan yang nyata,” kata Bariun.

Pembimbing KKN Dr La Ode Munawir S,H, M.Kn menyampaikan, bahwa pelaksanaan KKN harus didasari oleh permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga mahasiswa KKN dapat memberikan kontribusi pemikiran. Dengan model berbasis masalah, tema kegiatan sesuai permasalahan, solusi yang ditawarkan atau pencegahan yang melahirkan luaran yang memberikan manfaat untuk masyarakat khusus pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Mahasiswa KKN Ke-45 Fakultas Hukum Unsultra di Desa Ambololi Gelorakan Pencegahan Narkoba
Foto bersama usai pelaksanaan sosialisasi

Dalam kegiatan tersebut pemateri dari Polda Sultra, Muh. Fajar Aswan Tengga menjelaskan, tentang apa itu narkoba, jenis obat-obat yang tergolong dalam kelompok Narkotika dan Psikotropika, dampak dari penyalagunaan Narkoba terhadap diri dan lingkungan dan cara pencegahan yang dapat dilakukan sebagai warga masyarakat terhadap peredaran Narkoba di lingkungannya.

Harapan pemateri tentang kegiatan sosialisasi ini yaitu bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang lebih tentang Narkoba dan dapat terlibat langsung dalam pencegahan penyebaran Narkoba di lingkungannya khususnya di desa ambololi kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan berlangsung dengan aman dan antusias masyarakat desa ambololi terhadap sosialisai tentang Narkoba

Muh. Fajar Aswan menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh kelompok D mahasiswa KKN Unsultra angkatan 45 tahun 2023 tentang narkoba kepada masyarakat Desa Ambololi Kecamatan Konda setidaknya masyarakat paham dan mengetahui apa-apa saja jenis narkotika, sanksi pidana, dan juga sebagai bentuk nyata dalam meredam peredaran narkoba.

Sementara itu, Iwan sebagai Ketua Kelompok KKN berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih aktif membantu penegak hukum dalam mencegah peredaran narkoba yang terjadi di Sulawesi Tenggara karena narkoba dapat merusak generasi muda penerus bangsa.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *