Oyisultra.com, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang pemuda inisial IR (32) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu disebuah rumah kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka IR diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa IR sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung meninjaklanjuti. Sekira pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan IR disalah satu rumah kos.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisi narkotika, dimana 2 (dua) paket tersebut didapat dalam tas pinggang dan satu paket disimpan dalam jaket tersangka IR.
“Pertama tim kami mengamankan 3 paket sabu di Jalan Sao-sao Keluarahan Bende,” ujar AKP Hamka saat menggelar konferensi pers di loby Satresnatkoba Polresta Kendari, Jumat (23/12/2022).
Setelah itu, pihaknya melakukan interogasi kepada lelaki IR dan melakukan pengembangan di rumah tempat tinggal saudara IR yang bertempat disalah satu BTN atau perumahan di Kecamatan Poasia.
“Tim operasi internal menemukan sebanyak 77 paket sabu di rumah IR. Selain itu, ditemukan pula non narkotika lainnya berupa timbangan digital, satu ball pipet besar, dua sendok sabu dan Handphone milik tersangka,” bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengungkapkan, dari dua lokasi penggeledahan Tim Opsnal mengamankan sebanyak 80 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 34,35 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka IR barang haram tersebut diperoleh dari lelaki inisial GL dan diarahkan mengambil paket sabu bertempat di Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa sudah dua kali berkomunikasi dengan lelaki GL dan ini merupakan paket kedua yang diambil tersangka IR.
“Adapun motifnya karena faktor ekonomi dan dijanji upah sebesar Rp 800.000 ribu apabila berhasil mengedarkan 10 gram sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Kantor Satrenarkoba Polresta Kendari guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM