Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dalam perkara sengketa tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hj Herlina Rauf SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Maarifa SH MH mengatakan, selain berhasil menyelamatkan aset daerah yang digugat oknum masyarakat. Maarifa mengaku pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian uang negara dari kredit macet BPR Bahteramas.
“Jadi untuk perkara litigasi kami anggap selesai, karena oknum tersebut yang melakukan gugatan mencabut gugatannya dalam proses persidangan, kami tidak tau persis alasannya seperti apa,” terang Maarifa.
Sementara untuk penyelamatan kerugian uang negara, kata Maarifa, sebesar Rp 45 juta dari kasus tindak pidana korupsi.
” Untuk pemulihan kredit macet BPR Bahteramas totalnya sebesar Rp 155 juta,” rinci Maarifa, Jum’at, (23/12/2022).
Saat ini, tambah dia mejelaskan, bahwa bidang Datun Kejari Konsel telah melakukan tiga MoU/ kerjasama yakni. Pemda Konsel, BPN dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Konsel.
“Saat ini baru ada tiga MoU yang baru melakukan kerja sama,” pungkasnya.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM