DP3A Konsel Gelar Sosialisasi Cegah TPPO

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan advokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Islamic Center Konsel, Kamis (8/12/2022).

Kepala Dinas DP3A Konsel, Hj ST Hafsa, S.Ip M.Si mengatakan, bahwa perdagangan orang tidak memandang gender ataupun usia dapat menjadi korban. Oleh karena itu aktivitas tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja perlu adanya penanganan khusus.

“Tujuannya dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta berkomitmen untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan rasa aman khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya

Olehnya itu, kata Hafsa, mari kita lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar kita lebih berhati-hati dan tidak mudah terpedaya oleh iming-iming dari orang lain.

“Kasus TPPO banyak terjadi seperti penculikan, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, kawin kontrak dan mempekerjakan seseorang sebagai TKI, PRT, PSK serta perlakuan yang tidak manusiawi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Konawe Selatan Ir Armansyah mengatakan, bahwa perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dalam pencegahan dan penanganan memerlukan langkah-langkah konkret, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha maupun semua pemangku kepentingan.

“Dengan meningkatnya angka pengangguran serta kurangnya lapangan pekerjaan. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan pekerjaan yang pada akhirnya menjadi korban trafficking,” ungkapnya.

Armansyah menjelaskan, dampak utama TPPO yaitu gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV bahkan kematian serta gangguan mental dan trauma berat.

“Dampak tersebut berpontensi mengakibatkan penyakit sosial yang dapat mempengaruhi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Olehnya Ia berharap, nantinya peserta kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dengan bekal dari kegiatan ini, peserta dapat memahami bagaimana mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah permasalahan yang ada secara mandiri dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.

 

Penulis : MAN

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *