Tersangka dan Korban Persetubuhan Nikah di Masjid Polres Kolut

Oyisultra.com, KOLAKA UTARA – Sesuai salinan penetapan perkara Nmr. 116/Pdt.P/2022/PA.Lss tanggal 1 Desember 2022 Pengadilan Agama Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menikahkan Tersangka dan Korban Persetubuhan yang terjadi pada Oktober 2022 lalu. Akad nikah berlangsung di Masjid Polres Kolaka Utara. Senin pagi (05/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda mengatakan, pernikahan Tersangka IR (21) yang melakukan persetubuhan terhadap seorang Gadis Belia NA (14) di Kelurahan Batuputih Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolut Provinsi Sultra sebanyak 2 kali pada Oktober 2022 lalu dan saat ini Tersangka masih dalam proses hukum dari laporan keluarga Korban.

“Kedua keluarga bersepakat menikahkan Tersangka IR dan Korban NA dan sesuai putusan Pengadilan Agama,” ujar Husni.

Pihak Reskrim Polres Kolut, kata dia, akan melakukan gelar perkara terkait Restoratif Justice (RJ) yang dimohonkan juga oleh keluarga korban.

“Sampai saat ini Tersangka masih dalam proses hukum dan nanti akan diputuskan usai gelar perkara, apakah kasus persetubuhan ini berlanjut atau tidak dan kalau sudah ada kekuatan hukum yang tetap dari hasil gelar perkara maka itu yang kami ikuti,” katanya.

“Kedua keluarga sudah berdamai dan sementara menunggu hasil perkara,” tambahnya.

Perlu diketahui, Tersangka IR dan Korban NA berkenalan lewat sosial media. Dan sering komunikasi sehingga sepakat melakukan pertemuan, dan tersangka menjemput korban dirumahnya pada Minggu malam 09 Oktober 2022 sekira Pukul 21.00 Wita, dan mereka masuk disebuah rumah kosong milik keluarga tersangka yang dimana pemilik rumah tersebut sedang keluar kota menghadiri pesta pernikahan keluarganya yang beralamat di Kelurahan Batuputih Kecamatan Batuputih. Disinilah terjadi pemaksaan tersangka terhadap korban dan terjadi persetubuhan sebanyak 2 kali.

Pada pagi harinya keluarga korban melakukan pencarian dan tak berselang lama ada salah satu diantara keluarga korban berhasil menemukan keberadaan korban dan pelaku, sehingga keluarga korban meminta bantuan kepada Personel Polsek untuk melakukan pendampingan penjemputan. Kemudian korban dengan keluarganya dibawa ke Polsek Batuputih untuk dilakukan interogasi.

Menurut Husni Abda, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 B dan 81 ayat 2 undang-undang RI 2017 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Penulis : IS
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *