Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Angata Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Problem Solving kasus penganiyaan.
Problem solving tersebut dilaksanakan oleh, Bripka Martono bertempat di Desa Mataiwoi Kecamatan Angata, Kamis (1/12/2022).
“Bentuk kegiatan adalah Problem Solving antara kedua belah pihak yang berselisih paham sehingga berujung penganiayaan. Korban atas nama Adam, dan pelakunya (tersangka) berjumlah 2 (dua) orang, yakni Juharmin dan Sudin mereka memilih berdamai,” ujar Bripka Martono, Jum’at (2/12/2022).
Kronologis kejadiannya, lanjut Martono, pelaku atas nama Sudin dan Juharmin melakukan penganiayaan terhadap korban Adam (adik ipar) dengan cara melakukan pemukulan ke arah korban, sehingga korban mengalam luka gores pada lengan bagian kiri, dan luka lebam pada hidung dan berdarah.
Setelah dilakukan mediasi, kata dia, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Adapun yang hadir dalam acara mendamaiakan kedua belah pihak adalah Kepala Desa Mataiwoi, Suheri Ketua BPD, Tokoh Adat, Sekertaris Desa dan kedua belah pihak.
Adapun hasilnya, korban Adam memaafkan pelaku (Juharmin dan Sudin) dan bersedia mencabut laporan yang telah dilaporkan di Kantor Polsek Angata.
“Sedangkan pelaku Juharlin dan Sudin bersedia mengganti biaya pengobatan atas penaniayaan yang dilakukan sampai korban benar-benar sembuh. Penyelesaian kasus dilakukan secara adat tolaki,” jelasnya.
Pesan Kamtibmas;
1. Mengimbau agar kedua belah pihak tidak minum-minuman keras karena dapat memicu perkelahian.
2. Mengonsumsi miras dapat megganggu kerja otak sehingga sistem syaraf mulai kesulitan dalam mengontrol emosi dan ingatan.
3. Mensosialisasikan Restorative Justice bahwa penyelesaian kasus diluar pengadilan hanya berlaku 1 kali. Selanjutnya apabila diulangi maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM