Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mendamaikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pengajuan permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari (Kajari) Konawe Selatan, Herlina Rauf SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intel, M Syarief Simatupang SH menjelaskan, bahwa penyelesaian kasus KDRT tersebut setelah korban Wa Ode Rudia dan pelaku Muhammadin Bin Abdulah (suami istri red) memilih berdamai.

“Demi alasan 5 (lima) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tuanya, korban Wa Ode Rudia (istri) dan pelaku Muhammadin Bin Abdullah (suami) memilih berdamai,” jelas Kasi Intel Kejari Konsel, M Syarief Simatupang kepada media ini. Selasa (29/11/2022).

M Syarief menerangkan, bahwa pelaku dan korban selama berumah tangga tinggal di Raha Kabupaten Muna. Pelaku bekerja sebagai supir dan tinggal di Kota Kendari sendirian tidak mengikutkan istri dan anak-anaknya.

Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT Melalui Keadilan Restoratif
Tersangka dan korban saat berpelukan di rumah restorative justice Kejari Konawe Selatan

Tersangka (suami) jarang pulang, suatu hari istrinya (korban) menyusul pergi ke Kendari bertempat di Perumahan BTN Kalifah Residence yang terletak di Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Kejadian berawal pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 16.00 Wita, bahwa sesampainya korban dirumah tersebut tersangka dan korban terlibat cekcok.

Kemudian tersangka membawa korban ke ruang tengah dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian wajah, tangan dan tubuh korban sampai terjatuh. Selanjutnya tersangka menginjak tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian paha korban.

Setelah terjadi pemukulan tersangka pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, korban mengajukan permohonan untuk berdamai dengan Tersangka sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, Selasa 22 November 2022 yang bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Herlina Rauf, SH MH, Kasi Pidum Andi Gunawan SH dan Jaksa Fasilitator Nada Ayu Dwindu SH melaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif antara tersangka, Muhammadin Bin Abdulah (suami) dan korban Wa Ode Rudia (istri).

Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT Melalui Keadilan Restoratif
Dihadapan Kajari Konawe Selatan Herlina Rauf, tersangka dan korban berjabat tangan di rumah restorative justice Kejari Konawe Selatan

Proses perdamaian tersebut, kata Syarief, dihadiri oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Konda Ismanto,  Pekerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan Risma.

“Dalam proses perdamaian tersangka mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga berjanji menyanggupi dan menepati syarat yang diberikan oleh korban.  Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka serta mempertimbangkan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga serta tersangka dan korban masih saling mencintai dan kelima anaknya juga masih membutuhkan sosok ayah, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” katanya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjut Syarief, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, SH MH sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini tersangka Muhammadin Bin Abdulah bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 29 November 2022.

Dalam ekspose secara virtual, lanjut Syarief, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang telah menangani perkara dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, tambah Syarief, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *