Diduga Jaminkan SK PNS Palsu, Warga Kendari Ditahan Polsek Mowila

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Diduga melakukan penipuan, Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan HS (37) warga Kota Kendari. Senin (28/11/2022)

“Setelah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan, HS diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, Putu Suadnya (64) pada Maret 2020 silam dan hari ini (Senin, 28/11) HS kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Ruang Tahanan (Rutan) Kantor Polsek Mowila,” ujar Kapolsek Mowila Iptu Nyoman Sugiana, SH. Selasa (29/11/2022).

Nyoman Sugiana menjelaskan, kasus ini berawal pada Senin 21 November 2022 korban Putu Suadnya melakukan pelaporan di Polsek Mowila lantaran kegeramannya terhadap pelaku HS yang telah meminjam uangnya sejak 20 Maret 2020 silam namun enggan dikembalikan.

“Korban Putu Suadnya (64) warga Desa Lalosingi Kecamatan Mowila geram lantaran ditipu oleh pria HS seorang PNS disalah satu dinas di Kota Kendari. Bagaimana tidak, HS meminjam uang kepada Putu Suadnya sebesar Rp. 79.500.000 ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan jaminan SK PNS yang diduga palsu atas nama HS, pada 20 Maret 2020 silam,” jelas Nyoman.

Selanjutnya, kemarin Senin 28 November 2022 pihaknya melakukan pemanggilan terhadap HS dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku HS serta korban, tambah dia, terhadap pelaku dan dengan barang bukti yang ada HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya. Pasalnya SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 79.500.000 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diduga palsu.

“Pelaku HS menjaminkan Surat Keputusan (SK) PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK milik HS diduga Palsu dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan langsung di dinas tempat HS bekerja, namun SK tersebut tetap akan kami uji keaslianya,” terang Kapolsek Mowila.

Nyoman Sugiana juga menambahkan, bahwa kepada pelaku HS di jerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *