Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi penerangan hukum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Senin (21/11/2022).
Narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH dengan materi yang sampaikan adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kegiatan tersebut diadakan di Aula SMKN 1 Kendari dan diikuti 120 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Pejabat fungsional Dikbud Sulawesi Tenggara, Kepala Sekolah dan perwakilan guru-guru se-Kota Kendari.
Pada kesempatan itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan, tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, serta upaya preventif dan deteksi dini terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta kegiatan sangat antusias bertanya terkait materi yang telah di sampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra tersebut.
“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke instansi pemerintah ini, diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tindak Pidana Korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara Korupsi,” ujar Ade Hermawan.
Sekretaris Dinas yang mewakili Kepala Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara, Hj. Anggreni Balaka, SE., M.Si menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah mengadakan kegiatan penerangan hukum untuk Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia berharap, bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan.
Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM