Rekrut PPK – PPS Online, KPUD Muna Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

Ketgam : Ketua KPUD Muna, Kubais saat memberikan sambutan pada sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi SIAKBA, di Ala Hotel Mutiara Raha, Kamis (10/11/2022)

Oyisultra.com, MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembentukan PPK dan PPS secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), bertempat di Aula Hotel Mutiara Raha, Kamis (10/11/2022).

Ketua KPU Muna, Kubais menyampaikan, sosialisasi digelar guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan Aplikasi SIAKBA. Kemajuan digital mengharuskan KPU untuk melakukan digitalisasi Pemilu.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

“Penggunaan aplikasi SIAKBA sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat secara umum, karena menjadi pembeda dengan Pemilu pada tahun tahun sebelumnya. Seluruh informasi terkait pembentukan badan Ad Hoc dapat diakses hanya dengan menggunakan aplikasi tanpa harus repot-repot lagi berkunjung ke kantor KPUD,” ujar Kubais saat memberikan sambutan.

Lanjutnya, KPUD Muna gencar sosialisasi pada masyarakat sebagai upaya memberikan pengenalan penggunaan SIAKBA. Nantinya, akan disampaikan mengenai pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya.

Sementara itu, untuk pembentukan badan Ad Hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki aplikasi.

Pembentukan badan adhoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Saat ini baru sebatas syarat-syarat umum yang disampaikan pada masyarakat.

“Anda bisa mendaftar dengan mengakses aplikasi SIAKBA. Saya kira ini akan memudahkan kita semua dalam mengakses informasi,” terangnya.

Kubais juga menyebutkan, adanya perbedaan batas usia dan batas periode pada pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang. Sesuai aturan, PPK, PPS dan KPPS dibatasi umur maksimal dari 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

Sedangkan, masa periodenya sudah tak ada lagi batasan. Syarat-syaratnya akan diminta sesuai petunjuk dalam aplikasi. Misalnya pas foto, nomor induk KTP dan syarat lainnya.

“Aplikasi memudahkan untuk semua, dapat diakses melalui jaringan internet,” kata Kubais.

Penulis : YUS
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *